Saturday, November 4, 2017

Kartu Perdana Kuota Internet dan Registrasi Ulang



Bagaimana nasib kartu perdana kuota internet dan registrasi ulang? Apakah pengguna kartu perdana paket kuota internet yang selalu gonta-ganti kartu harus selalu registrasi dulu, padahal pemerintah membatasi penggunaan 3 kartu untuk satu identitas operator?

Hubungan Peraturan Pemerintah dengan Kartu Perdana Kuota Internet dan Registrasi Ulang
                Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam aturannya tersebut, pemerintah mewajibkan adanya registrasi bagi seluruh pengguna nomor prabayar. Registrasi ini sifatnya wajib, baik bagi calon pelanggan prabayar maupun bagi pengguna prabayar yang selama ini sudah menggunakan nomor ponselnya. Limit/batas registrasi bagi pengguna prabayar (pelanggan lama) adalah tanggal 28 Februari 2018. Syarat registrasi adalah dengan menggunakan data diri, utamanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
                Proses registrasi ini mulai berlaku per tanggal 31 Oktober 2017. Salah satu cara registrasi adalah melalui format SMS. Bagi calon pengguna prabayar (kartu perdana) format SMS registrasinya adalah:
1.       Ketik SMS dengan format NIK#NO KK#
contoh: 1606xxxxxxxxxxxx#1673xxxxxxxxxxxx#
2.       Kirim ke 4444
(gratis, gak akan dipungut biaya SMS).
Sedangkan bagi pelanggan lama (pengguna prabayar yang selama ini sudah menggunakan nomor ponselnya), format SMSnya adalah sebagai berikut:               
3.       Ketik SMS dengan format ULANG#NIK#NO KK#
contoh: ULANG#1606xxxxxxxxxxxx#1673xxxxxxxxxxxx#
4.       Kirim ke 4444
(gratis, gak akan dipungut biaya SMS)
Setelah anda melakukan registrasi, anda akan mendapatkan pesan seperti ini (contoh): “Data pelanggan kartu prabayar 0819xxxxxxxx atas nama PAKNGA telah berhasil diperbaharui”.

                Seperti yang telah saya kemukakan di atas bahwa per 31 Oktober 2017 Kemenkominfo telah memberlakukan kebijakan bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia, untuk registrasi pemakaian kartu prabayar baik kartu perdana maupun yang telah aktif digunakan. Dengan demikian berarti bawa ketika konsumen mulai membeli kartu perdana apapun di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu registrasi terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, bagi teman-teman yang sering berburu paket perdana kuota murah, sebelum 28 februari 2018 hanya akan bisa berkesempatan 3X (tiga kali) menyalurkan kebiasaannya “pakai- buang kartu kuota”. Efek dari hal ini ialah bahwa untuk pemakaian berikutnya ialah kartu tersebut harus di perpanjang masa aktifnya dengan sistim isi ulang paket kuota internet.
Kita doakan saja, semoga operator seluler mempunyai solusi untuk mengatasi persoalan kartu perdana kuota internet dan registrasi ulang ini, misalnya saja paket isi ulangnya lebih murah he...he...he....

Demikian artikel dari saya tentang Kartu Perdana Kuota Internet dan Registrasi Ulang. Semoga bermanfaat, Terimakasih.

No comments:

Post a Comment