Bagaimana nasib kartu perdana kuota internet dan registrasi ulang?
Apakah pengguna kartu perdana paket kuota internet yang selalu gonta-ganti
kartu harus selalu registrasi dulu, padahal pemerintah membatasi penggunaan 3 kartu
untuk satu identitas operator?
Hubungan Peraturan Pemerintah dengan Kartu Perdana
Kuota Internet dan Registrasi Ulang
Pemerintah melalui
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
12 Tahun 2016 mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam
aturannya tersebut, pemerintah mewajibkan adanya registrasi bagi seluruh
pengguna nomor prabayar. Registrasi ini sifatnya wajib, baik bagi calon
pelanggan prabayar maupun bagi pengguna prabayar yang selama ini sudah
menggunakan nomor ponselnya. Limit/batas registrasi bagi pengguna prabayar
(pelanggan lama) adalah tanggal 28 Februari 2018. Syarat registrasi adalah
dengan menggunakan data diri, utamanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor
Kartu Keluarga (KK).
Proses
registrasi ini mulai berlaku per tanggal 31 Oktober 2017. Salah satu cara registrasi adalah melalui format SMS. Bagi calon pengguna prabayar (kartu
perdana) format SMS registrasinya adalah:
1. Ketik
SMS dengan format NIK#NO KK#
contoh: 1606xxxxxxxxxxxx#1673xxxxxxxxxxxx#
2. Kirim
ke 4444
(gratis, gak akan dipungut biaya SMS).
Sedangkan bagi pelanggan lama (pengguna prabayar
yang selama ini sudah menggunakan nomor ponselnya), format SMSnya adalah
sebagai berikut:
3. Ketik
SMS dengan format ULANG#NIK#NO KK#
contoh:
ULANG#1606xxxxxxxxxxxx#1673xxxxxxxxxxxx#
4. Kirim
ke 4444
(gratis, gak akan dipungut biaya SMS)
Setelah anda melakukan registrasi, anda akan
mendapatkan pesan seperti ini (contoh): “Data pelanggan kartu prabayar
0819xxxxxxxx atas nama PAKNGA telah berhasil diperbaharui”.
Masalah nasib Kartu Perdana Kuota Internet dan Registrasi Ulang
Seperti
yang telah saya kemukakan di atas bahwa per 31 Oktober 2017 Kemenkominfo telah
memberlakukan kebijakan bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia, untuk
registrasi pemakaian kartu prabayar baik kartu perdana maupun yang telah aktif
digunakan. Dengan demikian berarti bawa ketika konsumen mulai membeli kartu
perdana apapun di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu
registrasi terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, bagi teman-teman
yang sering berburu paket perdana kuota murah, sebelum 28 februari 2018 hanya
akan bisa berkesempatan 3X (tiga kali) menyalurkan kebiasaannya “pakai- buang
kartu kuota”. Efek dari hal ini ialah bahwa untuk pemakaian berikutnya ialah
kartu tersebut harus di perpanjang masa aktifnya dengan sistim isi ulang paket
kuota internet.
Kita doakan saja, semoga
operator seluler mempunyai solusi untuk mengatasi persoalan kartu perdana kuota internet dan registrasi ulang ini, misalnya saja paket isi ulangnya
lebih murah he...he...he....
Demikian artikel dari saya tentang Kartu Perdana Kuota Internet dan Registrasi Ulang. Semoga bermanfaat, Terimakasih.
No comments:
Post a Comment